SUMENEP - Pengendara Sepeda Motor Honda Scoopy bernopol M 6305 XF menabrak Pejalan Kaki yang sedang menyebrang jalan di Jalan Raya Nasional, Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. KM-35 pada Sabtu (9/7/2022) sekira pukul 13.30 WIB. Akibatnya, pejalan kaki tersebut meninggal dunia.
Adapun identitas pejalan kaki yang tewas, Suriya (70 Tahun), warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Sedangkan pengemudi Sepeda Motor Honda Scoopy No.Pol.: M 6305 XF, bernama Monfik Nasyar (25 Tahun), Desa Pakamban Laok, Kec. Pragaan, Kabupaten Sumenep mengalami Luka ringan.
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Hj. Widiari. S. SH dalam keterangan tertulisnya mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima sekira pukul 15.00 Wib. Kecelakaan lalu lintas itu terjadi saat Pemotor Honda Scoopy melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang.
Namun sebelum sampai di lokasi kejadian searah di depan, sedang menyebrang jalan pejalan kaki, Suriya (70 Tahun), dari bahu jalan sebelah utara menuju ke selatan.
Mengetahui di depannya ada seorang pejalan kaki, pemotor Monfik Nasyar (25 Tahun), terkejut hingga tidak bisa menguasai laju kendaraannya dan kemudian menabrak pejalan kaki yang sedang menyebrang jalan tepat di badan jalan sebelah utara.
Akibatnya, pemotor terjatuh dan mengalami luka ringan dirawat di Puskesmaas Pragaan. Sementara korban seorang pejalan kaki, Suriya (70 Tahun), mengalami luka yang cukup serius dan nyawanya tidak tertolong dan meninggalkan dunia di Puskesmaas Pragaan Kab. Sumenep,
Tidak lama kemudian, petugas lalu lintas Polres Sumenep mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan dari hasil olah TKP, kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian.
"Diduga Pemotor saat mengemudikan kendaraan melaju dari arah barat ke timur kurang konsentrasi dan kurang hati - hati dengan arah didepan dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki hingga menabrak pejalan kaki yang sedang menyebrang jalan tepat di badan jalan sebelah utara, " pungkas Hj. Widi. (Jon)